Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG
BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan buruh
pabrik rokok, Pemerintah memberikan Bantuan
Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan program
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Langsung
Tunai bagi buruh pabrik rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 / PMK.07 /
2020
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau untuk mendorong pemulihan
ekonomi masyarakat, mendukung bidang kesejahteraan masyarakat utamanya
memberikan rasa keadilan khususnya kepada buruh pabrik rokok yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; sarana penerima BLT-DBHCHT; besaran bantuan; pelaksanaan bantuan; pendataan, mekanisme, pelaporan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN HIBAH/SUMBANGAN DARI MASYARAKAT ATAU PIHAK
KETIGA/SEJENISNYA UNTUK MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka transparansi dan tertib administrasi
pelaporan penerimaan hibah/sumbangan untuk
mendukung pencegahan dan penanganan Corona Virus
Desease 19, perlu didukung adanya mekanisme pengelolaan
hibah/sumbangan dari masyarakat atau pihak
ketiga/sejenisnya;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau
Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan
Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau
Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan
Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. penerimaan;
b. penggunaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS) Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 76 Tahun 2021
TATA - CARA - PENDATAAN - SASARAN - KELUARGA - PENERIMA - MANFAAT - BANTUAN - SOSIAL - TUNAI - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BD 2021/76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pendataan yang cepat dan sistematis, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yanng meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sasaran dan kriteria, Pendataan, Verifikasi dan validasi, Petugas pengumpul data, Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat miskin/rentan dengan mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan akses jaminan sosial, memberikan gizi yang lebih seimbang dan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat di Kota Depok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Kota Depok memberikan Program Bantuan Pangan Kota bagi masyarakat miskin Kota Depok yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun masyarakat miskin Kota Depok yang diusulkan masuk dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan,Manfaat dan Kriteria, Pembentukan Gerai Pangan, Bank Penyalur, Pelaksanaan BPK, Pembiayaan, Pengaduan,Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 72, BD 2021/No.72 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Sebagai bentuk peran serta Pemerintah Daerah dalam usaha mengembalikan kemampuan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direalisasikan dengan pemberian bantuan sosial dalam bentuk bantuan usaha budidaya domba/kambing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan n Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan / OT.140/7/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Muatannya berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Asas, Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Budidaya, Pelaksanaan Pemberian Bantuan Budidaya, Budidaya Berkelanjutan, Risiko, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 09.A Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bantuan Bergulir Sosial Budidaya Domba/Kambing Pada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.A Seri E), dicabut.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 69 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN MODAL USAHA - WIRAUSAHA PEMULA TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Modal Usaha Bagi Wirausaha Pemula Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pemberian Bantuan Modal Usaha Bagi Wirausaha Pemula Tahun Anggaran 2021 telah diatur dalam Peraturan
Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021, namun untuk percepatan pelaksanaan kegiatan maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 39 Th 2020; Permendagri No 77 Th 2020; Perwal Tangerang No 20 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 3 Th 2020; Perwal Tangerang No 68 Th 2021.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 68 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 69 Tahun 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 69 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8758/OTDA Tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dan Surat Gubernur Lampung Nomor 800/4819/07/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka perlu menata kembali nomenklatur dan unit kerja dengan menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 tahun 2011, UU no 5 tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 8 Tahun 2008, PerMendagri No 46 tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB No 1 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB No 3 Tahun 2008, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMenpanRB No 17 Tahun 2021, erMenpanRB No 25 Tahun 2021, PerMenpanRB No 25 Tahun 2001, PErda bandar lampung No 07 tahun 2016, Keputusan MenpanRB No 998 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 68 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN MODAL USAHA - WIRAUSAHA PEMULA TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Modal Usaha Bagi Wirausaha Pemula Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi di Daerah serta guna menumbuhkan wirausaha pemula makaperlu diberikan bantuan modal usaha bagi wirausaha pemula.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 39 Th 2020; Permendagri No 77 Th 2020; Perwal Tangerang No 20 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 3 Th 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa corona virus disease 2019 merupakan salah satu bencana non alam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Thun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
b. bahwa penggunaan cadangan pemerintah daerah untuk bencana non alam belum diatur dalam Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UU No 9 Th 1956, UU No 24 Th 2007, UU No 18 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 17 Th 2015, Permendagri No 6 Th 2001, Permen Perindustrian dan Perdagangan No 22 Th 2005, Permen Pertanian No 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Pergub Sumbar No 9 Th 2019, Pergub Sumbar No 4 Th 2021, Perda Kota padang No 6 Th 2016.
Peraturan ini berisi beberapa perubahan ketentuan dalam peraturan walikota padang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 2 diubah,
3. Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah,
4. Ketentuan huruf b pasal 4 diubah,
5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (2) pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat