Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2021

Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Muatannya berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Asas, Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Budidaya, Pelaksanaan Pemberian Bantuan Budidaya, Budidaya Berkelanjutan, Risiko, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BD 2021/No.72 Seri E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 09.A Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan