Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bantuan Sosial Budidaya Domba/Kambing Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Muatannya berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Asas, Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Budidaya, Pelaksanaan Pemberian Bantuan Budidaya, Budidaya Berkelanjutan, Risiko, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat