materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. penerimaan; b. penggunaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat