Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 78 Tahun 2021

PENGELOLAAN HIBAH/SUMBANGAN DARI MASYARAKAT ATAU PIHAK KETIGA/SEJENISNYA UNTUK MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. penerimaan; b. penggunaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 78 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN HIBAH/SUMBANGAN DARI MASYARAKAT ATAU PIHAK KETIGA/SEJENISNYA UNTUK MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 78
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan