Peraturan Walikota ini tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan,Manfaat dan Kriteria, Pembentukan Gerai Pangan, Bank Penyalur, Pelaksanaan BPK, Pembiayaan, Pengaduan,Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat