Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 82 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat, mendukung bidang kesejahteraan masyarakat utamanya memberikan rasa keadilan khususnya kepada buruh pabrik rokok yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; sarana penerima BLT-DBHCHT; besaran bantuan; pelaksanaan bantuan; pendataan, mekanisme, pelaporan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 82 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 82
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan