Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daelah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dsn Retribusi Daerah, 8. Undaig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Bahwa desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dianggarkan dalam APB Desa;
Bahwa dalam rangka pengelolaan APB desa secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keuangan desa; sumber pendapatan desa; pelaksanaan anggaran; anggaran pendapatan dan belanja desa dan pembinaan atau pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Buol No. 17 Tahun 2001.
14 halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengta UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.5 Tahun 2010; Permendagri RI No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan yang ada, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal tidak diamanahkan untuk diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketertban dan kepastian hukum dan berlakunya peraturan daerah perlu ditunjuk pegawai pada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratn untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Terhadap aparat pelaksana penyidikan termaksud perlu diatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kualifikasi serta penyidikannya. Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Cimahi dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR: 1,2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Tanggung jawab pemerintah kabupaten atas tersedianyapendidikan dasar secara bermutu, relevan, merata, dan terjangkau supaya setiap orang memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dan modern dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan keterjangkauan pendidikan, pemerintah daerah wajib memajukan pendidikan dengan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di daerah secara baik berdasarkan sistem pendidikan nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan selaras dengan prinsip otonomi perlu didukung peran aktif Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa; bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna peran Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP no 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tata cara pembentukan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, bentuk, kepengurusan, hubungan kerja, larangan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka Peraturan Daerah Kab Klaten No 20 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2000 No 30, Tambahan Lembaran Daerah Kab klaten Nomor 20 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Berdaasarkan Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Yang Menyebutkan Bahwa Dalam Waktu Selambat-Lambatnya 6 (Enam) Bulan Sejak Undang-Undang Ini Mulai Berlaku Setiap Penyelenggara Negara Harus Melaporkan Dan Mengumumkan Harta Kekayaan Dan Bersedia Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Kekayaan Sesuai Dengan Ketentuaan Dalam Undang-Undang Ini;
B. Bahwa Untuk Mendukung Tercapainya Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korpsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN ) Diperlukan Komitmen Bagi Penyelenggara Negara Pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur Untuk Melaporkan Kekayaan;
C. Bahwa Untuk Memperkuat Komitmen Tersebut Dalam Pencegahan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan;
D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/O4/2OA; Surat Edaran Menteri PendayaguRaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/O1/2008;.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2Ol2; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/ 1590/57 Pada Tanggal 28 April 2016; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : SE-08/01/10/2016;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II WAJIB LAPOR; BAB III PENYAMPAIAN LHKPN; BAB IV PENGELOLA LHKPN; BAB V SANKSI; BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu adanya pedornan pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Wakatobi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 3851);
2. UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339)
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
6. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400)
7. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
10. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3258);
12. PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
13. PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaiamana telah diubah tiga kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4503);
19. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27. PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
29. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
30. Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
31. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
32. Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 7);
33. Perda Nomor'8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 8);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
5. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
6. PENETAPAN APBD
7. KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
8. PELAKSANAAN APBD
9. PERUBAHAN APBD
10. PENGELOLAAN KAS
11. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
12. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
13. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
14. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
15. PENGENDALIAN DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
17. PENVELESAIAN KERUGIAN DAERAH
18. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
112 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat