IBADAHHAJI-KEAGAMAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan yang ada, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal tidak diamanahkan untuk diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlm
|