Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 4. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 5. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD 6. PENETAPAN APBD 7. KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 8. PELAKSANAAN APBD 9. PERUBAHAN APBD 10. PENGELOLAAN KAS 11. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 12. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH 13. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 14. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 15. PENGENDALIAN DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD 16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 17. PENVELESAIAN KERUGIAN DAERAH 18. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
24 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2010
Tanggal Berlaku
24 Februari 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan