Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keuangan desa; sumber pendapatan desa; pelaksanaan anggaran; anggaran pendapatan dan belanja desa dan pembinaan atau pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat