Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
: a.
.· '
bahwa · untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi;
• Mengingat
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Takalar sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan
pada 1.000 hari pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
. Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor · 28 Tahun 2004 tentang Kearnanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
,..,..
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010 tentang
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Gararn Beryodium;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan Kartu
Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang . Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka
Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
UpayaPerbaikan Gizi;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak;
1 7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 88 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
!bu Hamil;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu
Nifas;
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Suplementasi Gizi.
BABI KETENTUAN UMUM BAB II
AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD
BABW
PILAR PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABIV
,RUANG LINGKUP IIfTERVENSI
BABV
PENDBKATAN
BAB VI
.EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
.BAB VD
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAJI VIII
PELIMPAHAN WEWENAlfG DAN TANGGUNG JAWAB
BABIX
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABX
PERAN SERTA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAR
BAB XII
PENGHARGAAN
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius dan berbudaya;
b. bahwa pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi sangat mempengaruhi ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arah kebijakan terkait pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, perlu landasan yang kuat mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam suatu Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, fungsi dan tanggung jawab keluarga, ketahanan keluarga, kader pendamping ketahanan keluarga, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8: TLD NO. 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa serta bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya sekaligus merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; agar setiap anak di Kabupaten Kutai Barat mampu memikul tanggung jawab, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak; untuk melaksanakan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Penyelenggaraan KLA berdasarkan asas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan penghargaan terhadap Anak. Tahapan pengembangan KLA, meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi, serta menjalankan hidupnya secara wajar. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan Kota Layak Anak, perlu mengatur pedoman pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak; Pengembangan KLA; Tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan tentang pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, dan Pasal 43 ayat (2) ditetapkan paling lama dua tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN
HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kelangsungan hidup setiap warga
negara, termasuk para penyandang disabilitas
yang mempunya1 kedudukan hukum dan
memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari warga negara dan
masyarakat Indonesia merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, se bagian besar
penyandang disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah
wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 ten tang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas;.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai :
a. ragam penyandang disabilitas;
b. hak penyandang disabilitas;
c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas;
d. koordinasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pendan aan;
g. komisi disabilitas daerah;
h. larangan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Keluarga Miskin (RASKIN) atau Beras Keluarga Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Indramayu Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017
penyelenggraaan - pembangunan - ketahanan - keluarga
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa dengan pemda, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan sejalan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, serrta teknologi maka perlu untuk membangun Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; Perprov Jabar No. 9 Tahun 2014; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2009; Perda Kota Cimahi No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cimahi No. 5 tahun 2016; Perda Kota cimahi No. 12 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Tim Pembina Ketahanan Keluarga, Kerja Sama, Sistem Informasi, Pembinaan, P{emgawasan, Dan pengendalian, Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
14 Hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PPPA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 8, BN 2023 (1127); 65 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam upya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan pengarusutamaan gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetraan dan keadilan berdasarkan ketentuan lampiran huruf H UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pengurusutamaan Gender.
Dasar Hukum daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU NO. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kot. Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Banjar No. 4 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dan Pemerintah Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi , Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat