Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah perlindungan anak dan rencana kerja tahunan, pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti, pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi, pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan khusus anak, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pengembangan sistem iformasi penyelenggaraan perlindungan anak, pembinaan pelaksanaan perlindungan anak, pengawasan pemenuhan hak anak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat