Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah perlindungan anak dan rencana kerja tahunan, pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti, pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi, pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan khusus anak, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pengembangan sistem iformasi penyelenggaraan perlindungan anak, pembinaan pelaksanaan perlindungan anak, pengawasan pemenuhan hak anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD 2022/13
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan