Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2020

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai Pendataan Data Keluarga Satu Pintu terdiri atas proses pengumpulan; pengolahan; penyajian; dan pemanfaatan data keluarga, sesuai dengan variabel yang ditentukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75016
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan