PERGUB ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu yaitu merubah Pasal 1, Judul Bab IV, Pasal 18, Pasal 20, penyisipan Pasal 21A, penghapusan Pasal 23 dan mengubah Judul Bab VII, Pasal 24 dan menyisipkan Pasal 24A dan 24B, Pasal 25 ayat (1), penambahan Bab XIA dan Pasal 29A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat