Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 9 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat ( 1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Retribusi Daerah dan Daerah Daerah, Pajak ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penarikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,guna mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan Daerah, untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Kabupaten Halmahera Tengah untuk rnelaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dibidang Perkebunan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pe:rpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 Tentang Retribusi Terminal; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
87 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 9/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran
4286);
Negara
Republik Indonesia Nomor
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210); Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang
Undang
Nomor
Pembentukan
12
Tahun
Peraturan
2011
tentang
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
2023
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang
Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017
tentang
Pengelompokan
Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018
tentang
Tata
Cara
Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban
Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 799);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021
2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor
4/E,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 67);
28. Peraturan Bupati Blitar Nomor 143 Tahun 2022
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 143/E);
1. a. Lampiran I
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut
kelompok
dan
jenis
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2. b. Lampiran II
3. c. Lampiran III
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut urusan pemerintahan daerah
dan organisasi;
Rincian
APBD
pemerintahan
program,
menurut
daerah,
kegiatan,
sub
urusan
organisasi,
kegiatan,
kelompok, jenis pendapatan, belanja,
dan pembiayaan;
4. d. Lampiran IV
Rekapitulasi belanja dan kesesuaian
menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, dan
subkegiatan beserta indikator dan
target kinerjanya;
5. e. Lampiran V
6. f. Lampiran VI
7. g. Lampiran VII
Rekapitulasi belanja daerah untuk
keselarasan dan keterpaduan urusan
pemerintahan daerah dan fungsi dalam
kerangka pengelolaan keuangan negara;
Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan
SPM;
Sinkronisasi
program
pada
RPJMD/RPD dengan rancangan APBD;
8. h. Lampiran VIII
9. i. Lampiran IX
10.
j. Lampiran X
11.
k. Lampiran XI
12.
l. Lampiran XII
13.
m.Lampiran XIII
14.
n. Lampiran XIV
15.
o. Lampiran XV
16.
p. Lampiran XVI
Sinkronisasi program, kegiatan dan
subkegiatan
pada
rencana
kerja
Pemerintah Daerah dan PPAS dengan
rancangan APBD;
Sinkronisasi program prioritas dan
kegiatan prioritas nasional dengan
program prioritas daerah;
Daftar jumlah pegawai per golongan
dan per jabatan;
Daftar piutang daerah;
Daftar penyertaan modal daerah dan
investasi daerah lainnya;
Daftar perkiraan penambahan dan
pengurangan aset tetap daerah dan aset
lain-lain ;
Daftar sub kegiatan tahun jamak;
Daftar dana cadangan; dan
Daftar pinjaman daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1311
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021.
Materi pokok: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.915.508.009.350,00 (tiga triliun sembilan ratus lima belas milyar lima ratus delapan juta sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2023
PEDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023/Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat implementasi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di daerah, perlu diatur dasar hukum terhadap pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 71 Tahun 2012; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 53 (lima puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Insentif Pemungutan; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata, dilakukan perubahan dan penyempurnaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2020, Perda No. 5 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 28 diubah
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 63 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
mengamanatkan seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi Dan/Atau Sanksinya; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2020 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2019 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2011 Nomor 6; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 4).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2023.
Materi pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lamongan yang terdiri dari: Pendapatan daerah sebesar Rp3.466.788.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp3.486.105.715.000,00, Pembiayaan daerah yang terdiri dari: Penerimaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 dan pengeluaran daerah sebesar Rp80.682.285.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok:
- APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD berjumlah Rp33.274.198.606.104,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam ribu seratus empat rupiah).
- Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp31.418.164.711.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus delapan belas miliar seratus enam puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh rupiah), yang bersumber dari: pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp33.265.021.983.864,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus enam puluh lima miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri atas: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
- Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.856.033.895.097,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah halaman : 24 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 9 Agustus tahun 2023;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat