Materi pokok: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.915.508.009.350,00 (tiga triliun sembilan ratus lima belas milyar lima ratus delapan juta sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat