Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi Dan/Atau Sanksinya; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
LD. 2023/ No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan