Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi Dan/Atau Sanksinya; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat