Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 5) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah 2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 28 diubah 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 63 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan