Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 5) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah 2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 28 diubah 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 63 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat