Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/20,TLD NO.48, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu di Maluku selama ini belum dikembangkan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari bagi kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan pengelolaan secara terpadu dan optimal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung
pelestarian hutan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global. Terdapat jenis-jenis tanaman dan tumbuhan hutan penghasil produk hasil hutan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif dan paling banyak bersinggungan dengan masyarakat sekitar hutan di Maluku, sehingga perlu dikembangkan pengelolaan dan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari. Sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengembangan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan pada hutan produksi dan hutan lindung melalui kegiatan pemanfaatan, pemungutan dan budidaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; Permenhut Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Permenhut Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Permenhut Nomor P.21/MENHUT-II/2009; Perda Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan HHBK sebagai salah satu produk hasil hutan yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat, daerah dan negara secara serasi dan seimbang. Pengembangan HHBK bertujuan untuk : (a) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya ekosistem HHBK secara berkelanjutan; (b) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengembangan HHBK agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; (c) mewujudkan kualitas dan kuantitas produksi HHBK; (d) mengembangkan usaha dan pemanfaatan HHBK sehingga HHBK memiliki
nilai ekonomi dan daya saing tinggi; (e) menciptakan kelestarian lingkungan sesuai dengan kondisi fisik, sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat; (f) menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pemangku kepentingan dalam pengembangan HHBK; dan (g) mewujudkan pengelolaan hutan lestari, masyarakat sejahtera. Peraturan ini juga mengatur terntang kewenangan pemerintah daerah mulai dari perencanan dan penetapan wilayah sampai dengan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan pengembangan HHBK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2011
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka efektivitas pengendalian pemanfaatan hasil hutan serta optimalisasi pengelolaan Kebun Raya Baturraden dan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro I di Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa pasal yaitu mengenai ketentuan umum, pembagian UPT, pemisahan Bab III dan Bab IV menjadi Bab IIIA tentang balai konservasi tumbuhan kebun raya baturaden, dan perubahan Bab IV tentang balai taman hutan raya K.G.P.A.A. Mangkuagaro I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 diubah.
KEPPRES No. 58 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1976 Tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri
KEPPRES No. 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMUATAN KAYU BUDI DAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang Bersumber dari Pemuatan Kayu Budi Daya
ABSTRAK:
sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah; dalam pengelolaan sumbangan pihak ketiga agar dapat memberikan kontribusi yang besar kepada Daerah, dan sekaligus memberikan kepastian pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang Bersumber Dari Pemuatan Kayu Budi Daya.
UU No. 17 Tahun 2003.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang Bersumber Dari Pemuatan Kayu Budi Daya dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kewenangan c.Pembinaan dan Pengendalian d.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD No.21, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1959, UU republik Indonesia No.5 Tahun 1990, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996, UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 19999, UU republic Indonesia No. 31 Tahun 2005, UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, UU republic Indonesia No. 32 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2011, UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, UU Republik Indonesia No. 37 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 19990, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2006, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam SK.230/Iv.Set/2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 10 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kapupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan serta ruang Lingkup, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi, Pemanfaatan, Pendekatan Berbasis Konservasi, tangung Jawab Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Program Pemberdayaan Masyarakat, Kerja Sama dan Koordinasi, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah hampir di setiap tahunnya pada musim kemarau telah mengakibatkan kabut asap sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi seluruh masyarakat luas;
b. bahwa telah tejadi kebakaran lahan yang luas serta menimbulkan kabut asap yang tebal di wilayah Kalimantan Tengah, yang tidak dapat sepenuhnya diatasi dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah;
c. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah, Dinyatakan Tidak Berlaku Sampai Dengan Waktu Yang Akan Ditentukan Kemudian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat