Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan serta ruang Lingkup, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi, Pemanfaatan, Pendekatan Berbasis Konservasi, tangung Jawab Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Program Pemberdayaan Masyarakat, Kerja Sama dan Koordinasi, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.21, TLD No.21, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1066 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan