SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMUATAN KAYU BUDI DAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang Bersumber dari Pemuatan Kayu Budi Daya
ABSTRAK: |
- sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah; dalam pengelolaan sumbangan pihak ketiga agar dapat memberikan kontribusi yang besar kepada Daerah, dan sekaligus memberikan kepastian pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang Bersumber Dari Pemuatan Kayu Budi Daya.
- UU No. 17 Tahun 2003.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang Bersumber Dari Pemuatan Kayu Budi Daya dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kewenangan c.Pembinaan dan Pengendalian d.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- 4 Halaman.
|