Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang Bersumber Dari Pemuatan Kayu Budi Daya dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kewenangan c.Pembinaan dan Pengendalian d.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat