Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1971

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Mei 1971
Tanggal Pengundangan
01 Mei 1971
Tanggal Berlaku
01 Mei 1971
Sumber
LN. 1971/ No 26, LL Setkab : 2 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 30 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku
  2. PP No. 29 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
  3. PP No. 25 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Barat
  4. PP No. 24 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Aceh
  5. PP No. 23 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Utara
  6. PP No. 22 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau
  7. PP No. 21 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan
  8. PP No. 20 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Barat
  9. PP No. 17 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan