Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1977

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1976 Tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1976 Tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
58
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 50 Tahun 1976 tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan