Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2011/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bertanggungjawab (good govemance) melalui
penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan
supremasi hukum yang melibatkan partisipasi
masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik, maka
dalam proses keterlibatan masyarakat Berlu
mengakomodasinya dengan cara mempermudah
jaminan akses informasi publik; bahwa dalam membangun dan mengembangkan sistem
penyediaan layanan informasi publik dan dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo secara
baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah,
cepat, tepat, dan akurat, maka perlu menyusun tata 6ara
layanan informasi publik; bahwa berdsasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Layanan lnformasi
Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Layanan lnformasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2002/No. 25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka dipandang perlu dilaksanakan pengaturan kembali terhadap Izin Gangguan di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/04.SK/4-1988; Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang izin gangguan, yang meliputi tata cara pengajuan izin gangguan, kewajiban dan hak masyarakat dan pemerintah, tata cara pemberian izin gangguan, jangka waktu berlakunya izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek izin gangguan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran serta struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, masa retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana bagi Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1988 dicabut.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien di lingkungan Pemko Magelang, maka perlu diatur Standar Pelayanan Publik; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Perwako Magelang tentang Standar Pelayanan Publik Bidang perizinand an Non Perizinan di lingkungan Pemko Magelang;;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2003; Perda Kota magelang No 6 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan mekanisme pelayanan publik, mekanisme pengaduan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2006.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 23 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pemalang No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penanaman
modal di Kabupaten Pemalang, maka perlu
penguatan penerapan penyelenggaraan perizinan
berusaha dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa dengan adanya perkembangan sistem Online
Single Submission berbasis risiko guna memberikan
pelayanan berusaha secara cepat maka terdapat
pengembangan jenis izin di berbagai sektor; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 ten tang Penerbitan
Surat Keterangan Penelitian, perlu adanya
penerbitan surat keterangan penelitiansehingga
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di
Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Pemalang, perlu
disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Di Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (4a) pada pasal 6, perubahan ayat (7) Pasal 6, perubahan ayat (2) Pasal 19, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21, perubahan ayat (2) Pasal 23, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dimana salah satu aksi yang
diwajibkan bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota adalah Penyederhanaan Perizinan dari sisi
jumlah, persyaratan, waktu, maupun prosedur
penzman di Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Palopo tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
ta.bun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
ta.bun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);;
10. Peraturan Presiden Nomor 97 ta.bun 2014 tentang
Penyelenggaraan PTSP;
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 ta.bun
2014 tentang pedoman penyelenggaraan Izin
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDERHANAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kata Palopo.
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
selanjutnya disingkat DPMPrSP adalah Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
7. Perangkat Daerah Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan,
pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan;
8. Tim Teknis adalah utusan, perwakilan, kelompok kerja dari
Perangkat Daerah Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
dan kompetensi untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala DPMPI'SP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran.
11. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan,
fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah
pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
-3-
13. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal dalam negeri.
14. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
15. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
delegasi.
16. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan non
1Z1ll yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang
berhubungan dengan kegiatan usaha dan penanaman modal
sesuai dengan peraturan peran.
17. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
18. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE
adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan
melalui PTSP secara elektronik.
19. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem
pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara
Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan
untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Peran
lainnya.
2 1. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi
DPMPTSP dan Aparat Pelayanan oleh Walikota.
22. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
DPMPTSP sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
23. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh
publik terhadap DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
24. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang/perorangan dan
/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
25. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagi.an baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah.
-4-
26. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan
IUMK adalah ta.nda legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiata.n tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil
dalam bentuk satu lembar.
27. Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat dengan
PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi
yang telah ditetapkan.
28. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan
kecil yang berada di lokasi sesuai dengan domisili pelaku usaha.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang
mudah, cepat, efisien, efektif;
b. Mengurangi biaya material, waktu, dan tenaga dalam memberikan
pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha
sebagai upaya pengendalian pembangunan.
Pasal 3
Tujuan penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan / atau
masyarakat dalam mengurus izin, khususnya bagi pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. Menumbuhkan iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan
daya saing dan kemandirian daerah.
BAB Ill
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
Penyederhanaan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5
Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, meliputi :
a. penyederhanaan jenis perizinan dan non perizinan;
b. penyederhanaan persyaratan memperoleh perizinan dan non
perizinan;
c. penyederhanaan tatacara pelayanan perizinan dan non perizinan;
Pasal 6
(1) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
adalah penggabungan beberapa jenis izin dan non izin yang yang
secara prinsip memiliki fungsi dan tujuan yang sama serta
penghapusan jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai
-5-
dengan paraturan dan peran yang berlaku, karakteristik daerah dan
menghambat pertumbuhan usaha;
(2) Penyederhanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penyederhanaanjumlah danjenis perizinan yang
cliselenggarakan di Kota Palopo dari 78 jenis menjacli 22 jenis
perizinan dan non perizinan, sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Walikota ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
(3) Jenis perizinan dan non perizinan yang disederhanakan sebagaimana
climaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran;
i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. lzin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
o. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Toko Swalayan;
t. Izin Penelitian;
u. Izin Reklame; dan
v. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Pasal 7
Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. Penghapusan persyaratan yang tumpang tindih atau berulang
terutama untuk persyaratan izin - izin yang diurus dalam waktu
bersamaan (paralel) ;
b. Penghapusan dan/atau pengurangan persyaratan perizinan yang
bersifat administrasi yang kurang relevan dengan proses pengkajian
penerbitan perizinan;
c. Penghapusan dan/ atau pengurangan persyaratan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan;
d. Pengendalian proses mendapatkan dokumen persyaratan di luar
PTSP.
-6-
Pasal 8
Penyederhanaan tata cara pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan dengan tidak
melebihi standar waktu yang telah ditetapkan;
b. Kepastian biaya tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya;
c. Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui pada
setiap tahapan proses pemberian pelayanan sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP);
d. Proses pendaftaran dan penerbitan perizinan dasar maupun perizinan
usaha tertentu dilakukan secara paralel dan/atau simultan.
e. Pembebasan biaya bagi usaha tertentu seperti usaha mikro kecil
menengah (UMKM) bagi pengembangan ekonomi daerah dan bagi
usaha baru dengan tetap berpedoman pada peraturan daerah dan
peraturan lainnya;
f. Pemberlakuan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku
usaha mikro dan kecil (PUMK) yang berada dalam kawasan yang telah
ditentukan.
g. Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
non perizinan;
h. Penyediaan fasilitas dan prioritas pelayanan kepada penyandang
disabilitas dan kelompok marginal lainnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 9
(1) Walikota menetapkan DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan
sistem pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Walikota dapat mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal
kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan penyerahan urusan
kewenangannya yang diatur dengan Peraturan Walikota, kecuali
IUMK.
(3) Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan IUMK
kepada Camat.
(4) Pendelegasian Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Walikota.
(5) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
didelegasikan kepada Lurah dengan mempertimbangkan karakteristik
wilayah.
Pasal 10
( 1) Penyelenggaraan IUMK oleh Camat diawali dengan pendataan dan
penetapan lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui Lurah.
-7-
(2) Pendataan dan penetapan lokasi PUMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Perangkat Daerah
teknis lainnya terkait tata ruang dan pengendalian lingkungan hidup.
(3) Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan : ·
a. Identitas PUMK;
b. Lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan;
c. Jenis tempat usaha;
d. Bidang usaha; dan
e. Besarnya modal usaha.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika,
ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Tatacara pedaftaran dan penerbitan IUMK mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan penzman dilakukan
oleh Walikota melalui Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang
menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan dan
mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(2) Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah, meliputi tata hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan.
(3) Pembinaan teknis operasional kepada staf dilaksanakan oleh
masing - masing Kepala Instansi Kerja Teknis dan Kepala DPMPTSP
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(4) Pengawasa.n terhadap proses penyelenggaraan pelayanan perizinan
dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang
dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional daerah serta
pengawasan masyarakat.
(5) Pengawasan terhadap proses sebelum dan sesudah diterbitkannya
izin dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dibawah koordinasi
kepala DPMPTSP.
BABVI
KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 12
(1) Segala bentuk penzman dan non penzman yang belum
disederhanakan dan diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih
lanjut melalui peraturan Walikota.
- 8 -
(2) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur Jebih
lanjut melalui Standar Pelayanan yang disusun oleh DPMPTSP
Palopo dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait
lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daera
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini
12
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4458 K/84/MEM/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2019/ NO 1464; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat