Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang izin gangguan, yang meliputi tata cara pengajuan izin gangguan, kewajiban dan hak masyarakat dan pemerintah, tata cara pemberian izin gangguan, jangka waktu berlakunya izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek izin gangguan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran serta struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, masa retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana bagi Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
16 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2002
Tanggal Berlaku
16 Juli 2002
Sumber
BD.2002/No. 25 Seri D
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan