Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan,
kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan
Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penerima TPP
Bab III Penetapan Besaran Basic TPP
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Besaran dan Tata Cara Perhitungan TPP
Bab VI Pembayaran
Bab VII Pengawasan dan Evaluasi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan kemerdekaan
PP No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 33 Tahun 2008 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaankemerdekaan
PP No. 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
Mengubah :
PP No. 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993
PP No. 21 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992
PP No. 57 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Pembayaran,Pendanaan,Pasal 10 Peraturan Gubernur
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 54 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan kondisi perekonomian national yang berimplikasi pada perekonomian daerah, khususnya di Kabupaten Jepara yang berkaitan dengan biaya sewa rumah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara, maka perlu adanya penyesuaian pembiayaan dan perlu meninjau kembai Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perurnahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan surat Lurah Panggang tanggal 31 Mei 2012 nomor 012/38, Lurah Potroyudan tanggal 31 Mei 2012 nomor 012 / 78, Lurah Saripan tanggal 31 Mei 2012 nomor 012/95, Lurah Pengkol tanggal 31 Mei 2012 nomor 012/78, Lurah Kauman tanggal 31 Mei 2012 nomor 012 / 76, Lurah Ujungbatu tanggal 31 Mei 2012 Nomor 012 / 45, Lurah Jobokuto tanggal 31 Mei 2012 nomor 012 / 182, Lurah Bulu tanggal 31 Mei 2012 nomor 012 / 57, Lurah Karangkebagusan tanggal 31 Mei 2012 Nomor 012 / 28, Lurah Demaan tanggal 31 Mei 2012 Nomor 012 / 255 dan Lurah Bapangan tanggal 31 Mei 2012 nomor 012 / 162 perihal Tarip Sewa Rumah dan Tana.h di Kelurahan yang bersangkutan ditambah dengan biaya Telepon, Listrik, Air bersih, Ruang AC dan Oarasi Mobil, dinyatakan bahwa harga sewa rumah diluar pajak terendah sebesar RD 4.000.000,00 dan tertinggi Rp 6.500.000,00 per bulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemcrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2012.
Peraruran Bupati Jepara Nomor S4 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2006
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
: a.
bahwa dalam rangka memenuhi maksud pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b,
bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagairnana
dirnaksud huruf a tersebut di atas, Perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
-I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
11 . Peraturan Dacrah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBA.HAN PENGHASILAN BAGI PEGAWA! NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KA.BUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Kriteria Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkup Pemerintah Dacrah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 yai tu:
1 Berdasarkan Beban Kerja;
2 Berdasarkan Ternpat Tugas;
3 Berdasarkan Kondisi Kerja;
4 Berdasarkan Kelangkaan Profcsi, dan
5 Berdasarkan Prestasi Kerja,
Pasal 2
Tambahan Penghasilan berdasa.rkan Beban Kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diperuntukan bagi :
(1) Bendahara Pengeluaran;
(2) Bendahara Penerima;
(7) Dokter Gigi; (8) Apoteker;
(9) Perawat Anastesi;
(10) Pejabat Struktural/Eselon:
Pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan & Setwan;
a. Sekretaris Daerah, Asisten Setda/Kadis/Badan/Setwan b. Eselon Ill, Eselon IV;
Pada Kantor : Kepala Kantor dan Eselon IV;
Pada Pemerintah Kecarnatan: Camat, Sekcarn & Kasi; Pada Pemerintah Kelurahan: Lurah, Seklur/Seksi
Pada SMA, SMK, dan SMP : Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, dan KepaJa Tata Usaha;
Pada Ca bang Dinas/ UPTD pada SKPD : Kepala UPTD, Kepala
Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah;
Pengawas Fungsional Kependidikan, Pengawasan Sekolah
Menengah, Penilik PLS, dan Pengawas TK/SDN;
Pegawai Fungsional Non Kependidikan (PNS) : Koordinator PenyuJuh, Penyuluh, Para Medis, Fungsional Non Kependidikan lainnya dan Pegawai Non StrukturaJ Non Fungsional;
Fungsional Kependidikan : Guru
Pasal3
Tambahan Penghasilan berdasarkan Ternpat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah daerah terpencil (Kecamatan Lirnbong. Seko, Rampi dan daerah terpencil lain sesuai SK Bupati) diperuntukan bagi Camat, Sekcam & Kasi, Guru, Medis, Para Medis, Penyuluh, Staf pada Kecarnatan, dan Staf pada Sekolah.
PasaJ 4
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan Petugas Penjaga Pin tu Air/ lrigasi
Pasal 5
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasaJ 4 diperuntukkan bagi Dokter Ahli, Dokter Residen Senior, Peneliti, dan Akuntan
Pasal 6
(1) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagairnana dimaksud Pasal 1 diatur lebih lanjut dalarn Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2007;
(2) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 1
berpedoman pada Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA
SKPD Tahun Anggaran 2007.
Pasa1 7
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih Ianjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Pengguna Anggaran berdasarkan DPA-SKPD masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Pcraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Brebes No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Mengubah :
PERBUP Kab. Brebes No. 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati rebes Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perubahan mekanisme pencairan
penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa,
maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 tahun 2021 tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang
Sah lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penghasilan Yang Sah
Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat
Desa lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 80 Tahun 2021; Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Semarang No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.M.R.T Wongsonegoro Kota Semarang
Mencabut :
Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sistem Remunerasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja
Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota
Semarang yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu peningkatan kesejahteraan Pegawai Rumah
Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yang
proporsional berdasarkan prestasi kerja; bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Remunerasi
Bab III Pemberian Remunerasi
Bab IV Penghentian Remunerasi
Bab V Penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VI Sumber Pembiayaan Remunerasi
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan berdasarkan pada pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara
dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Sukamara dapat dilaksanakan secara lebih tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati yang mengatur tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Perjalanan Dinas;
3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
4. Pelaksanan Biaya;
5. Biaya Perjalanan Dinas Pindah;
6. Perjalalan Dinas;
7. Standar Biaya;
8. Prosedur Pembayaran;
9. Pertannggungjawaban Biaya;
10. Pengendalian; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa. dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan DeSa agar Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggota .Badan Perrnusyawaratan Desa serta Rukun
Tetangga lebih optimaldalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya; . bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
serta Rukun Tetangga dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dalam pelayanan masyarakat tingkat Desa; bahwa berdasarkan keterrtuan Pasal81 .ayat (4) dan pasal
82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 terttarig Badan Usaha Milik Desa serta
ketentuan Pasa157 ayat (4)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Oesa; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap Kepala Desa,
Sekretaris desa dan perangkat desa, tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)dan/utau yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj'atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6516); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19)dan Zatau
Dalam Rangka MenghadapiAncaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6516);
. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6841)
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245,Tambahan NegaraRepublikIndonesia Nomor6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lerobaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4575);
.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321)
. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tabun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73;> Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tabun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1802); 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781) .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 46); .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2017 ten tang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor 43).
Materi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGANGGARAN, PENGHASILAN PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN DAN JAMINAN SOSIAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, HONORARIUM DAN JAMINAN SOSIAL STAF DESA, OPERASIONAL BPD, INSENTIF DAN JAMINAN SOSIAL RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA, KETENTUAN PEMBAYARAN, PENDANAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 102 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Pemerintah Desa, Tunjangan dan Jaminan Sosial Badan Permusyawaratan
Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa serta Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga dan Jaminan Sosial Rukun Tetangga/Rukun Warga
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021
Nomor 102) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat