PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBA.HAN PENGHASILAN BAGI PEGAWA! NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KA.BUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007 Pasal 1 Kriteria Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkup Pemerintah Dacrah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 yai tu: 1 Berdasarkan Beban Kerja; 2 Berdasarkan Ternpat Tugas; 3 Berdasarkan Kondisi Kerja; 4 Berdasarkan Kelangkaan Profcsi, dan 5 Berdasarkan Prestasi Kerja, Pasal 2 Tambahan Penghasilan berdasa.rkan Beban Kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diperuntukan bagi : (1) Bendahara Pengeluaran; (2) Bendahara Penerima; (7) Dokter Gigi; (8) Apoteker; (9) Perawat Anastesi; (10) Pejabat Struktural/Eselon: Pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan & Setwan; a. Sekretaris Daerah, Asisten Setda/Kadis/Badan/Setwan b. Eselon Ill, Eselon IV; Pada Kantor : Kepala Kantor dan Eselon IV; Pada Pemerintah Kecarnatan: Camat, Sekcarn & Kasi; Pada Pemerintah Kelurahan: Lurah, Seklur/Seksi Pada SMA, SMK, dan SMP : Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan KepaJa Tata Usaha; Pada Ca bang Dinas/ UPTD pada SKPD : Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah; Pengawas Fungsional Kependidikan, Pengawasan Sekolah Menengah, Penilik PLS, dan Pengawas TK/SDN; Pegawai Fungsional Non Kependidikan (PNS) : Koordinator PenyuJuh, Penyuluh, Para Medis, Fungsional Non Kependidikan lainnya dan Pegawai Non StrukturaJ Non Fungsional; Fungsional Kependidikan : Guru Pasal3 Tambahan Penghasilan berdasarkan Ternpat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah daerah terpencil (Kecamatan Lirnbong. Seko, Rampi dan daerah terpencil lain sesuai SK Bupati) diperuntukan bagi Camat, Sekcam & Kasi, Guru, Medis, Para Medis, Penyuluh, Staf pada Kecarnatan, dan Staf pada Sekolah. PasaJ 4 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan Petugas Penjaga Pin tu Air/ lrigasi Pasal 5 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasaJ 4 diperuntukkan bagi Dokter Ahli, Dokter Residen Senior, Peneliti, dan Akuntan Pasal 6 (1) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagairnana dimaksud Pasal 1 diatur lebih lanjut dalarn Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2007; (2) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 berpedoman pada Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD Tahun Anggaran 2007. Pasa1 7 Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih Ianjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Pengguna Anggaran berdasarkan DPA-SKPD masing-masing. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat