Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, tujnagan dan penghasilan yang sah lainnya kepala desa, sekretaris desa dan erangkat desa lainnya, mekanisme dan syarat penyaluran, mekanisme dan syarat pencairan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat