Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati rebes Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
  2. PERBUP Kab. Brebes No. 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan