Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Mekanisme dan Syarat Penyaluran, Mekanisme dan Syarat Pencairan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat