Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2024

Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan dan Penghasilan Lain yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Mekanisme dan Syarat Penyaluran, Mekanisme dan Syarat Pencairan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2024 tentang Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan dan Penghasilan Lain yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
12 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2024
Tanggal Berlaku
12 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan