Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati rebes Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati rebes Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan