Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2021

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penghasilan Yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghaslan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, tunjangan dan penghasilan yang sah lainnya kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, mekanisme dan syarat penyaluran, mekanisme dan syarat pencairan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penghasilan Yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.67
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 65 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan