Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2023

Pelaksanan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Perjalanan Dinas; 3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 4. Pelaksanan Biaya; 5. Biaya Perjalanan Dinas Pindah; 6. Perjalalan Dinas; 7. Standar Biaya; 8. Prosedur Pembayaran; 9. Pertannggungjawaban Biaya; 10. Pengendalian; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelaksanan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2023
Tanggal Berlaku
04 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan