RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarustamaan Gender Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah
Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi
pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi
satu. kesatuan dimensi integral mulai dari aspek
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender
Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Sistematika, Bab IV Pematauan dan Evaluasi, Bab V Anggaran, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
-
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tujuan Reformasi Birokrasi seperti termaktub di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi,dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu perubahan pola pikirdan budaya kerja Aparatur Sipil Negara yang dilakukan secara terus menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, perlu menetapkan Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat Maksud Dan Tujuan; Nilai Budaya Kerja; Motto Dan Salam Budaya Kerja; Penerapan Budaya Kerja; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
14 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021
PENETAPAN BATAS KELURAHAN KARANG ANYAR DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas;
memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 08 /K-I / I4O /2OI3 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan antara Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas, Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10 /K-l/ I4O /2OI3 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Nomor: 140.6 / OO\/KKA-BA/II/2O14 dan Nomor: 593.2 / OO2/BAP-PEM/II/2014 tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir Kecamatan Tanjung Palas Tanggal26 Februari 2014, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Karang Anyar dapat diproses sebagaimana mestinya;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2OL6 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN
Batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung palas meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung palas Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Gunung Putih.
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Program/kegiatan pembangunan daerah merupakan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai penjabaran kebijakan untuk mencapai sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk menjamin pembangunan daerah berjalan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan melalui program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap program/kegiatan pembangunan daerah.
Dalam upaya standarisasi pengendalian dan evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah perlu adanya petunjuk teknis mengenai pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 53 tahun 2017, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pelaksanaan Program/Kegiatan APBD, 4. Monitoring dan Evaluasi Program/Kegiatan APBN, 5. Pengawasan, dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inpektorat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4, LL Kab.Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah serta untuk penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wialayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2016, Perbup No.73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wialayah Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021
pedoman pengendalian gratifikasi lingkup pemerintah daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkup Pemerintahan Daerah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang pedoman pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874). sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 314 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4150).
4. Undang-Undang Noinor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4250).
5. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494):
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135):
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasari Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaranan Pemerintakan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 3):
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Prinsip
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
4. Unit Pengendalian Gratifikasi
5. Pengawasan
6. Hak dan Perlindungan
7. Sanksi
8. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sikka dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sikka pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menyebabkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.82 Tahun 2015; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2015; Perbup Sikka No.22 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB IVA; 3. Diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, dan Pasal 76G; Ketentuan Pasal 89 diubah; 5. Diantara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 89A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PM K.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Lampiran 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2021
PENETAPAN BATAS KELURAHAN TANJUNG PALAS TENGAH DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Palas Tengah Di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Tengah di Kecamatan Tanjung Palas;
Memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 08/K-I/140/2013 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan antara Kelurahan Tanjung Palas Tengah dengan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Nomor: 136/01/KTPHIPEM /II/2013 dan Nomor: 136/01/BABK/KTPT/I/2013 tentang Penetapan/Pemasanan Tanda Batas Wilayah Kelurahan (P2TBWK) Kelurahan Tanjung Palas Tengah dengan Kelurahan Tanjung Palas Hulu Kecamatan Tanjung Palas Tanggal 22 Januari 2013, Berita Acara Nomor: 593.2/001/BAP-PEM/II/2014 tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hilir dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas tanggal 20 Februari 2014, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Tanjung Palas Tengah dapat diproses sebagaimana mestinya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Batas Kelurahan Tanjung Palas Tengah di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 167,81 Ha.
Batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Tengah di Kecamatan Tanjung Palas meliputi:
a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Gunung Putih, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur : berbatasan dengan Sungai Kayan;
c. sebelah selatan : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hulu; dan
d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Pejalin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MATANG TERAP KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dab ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Peta Batas Desa Matang Terap Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2016, UU No.23 Tahun 2016, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kab. Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kab. Sambas No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat