RINCIAN DANA DESA TA 2020 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO. 4, TBD.2020, LL SETDA KAB. KEP. ARU : 17HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menetapkan rincian Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, perlu diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 40 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2019; Perpres No 78 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kepulauan Aru No 5 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- Penjelasan 2 Hal ; Lampiran 3 Hal
|