ABSTRAK: |
- Program/kegiatan pembangunan daerah merupakan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai penjabaran kebijakan untuk mencapai sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk menjamin pembangunan daerah berjalan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan melalui program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap program/kegiatan pembangunan daerah.
Dalam upaya standarisasi pengendalian dan evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah perlu adanya petunjuk teknis mengenai pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 53 tahun 2017, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pelaksanaan Program/Kegiatan APBD, 4. Monitoring dan Evaluasi Program/Kegiatan APBN, 5. Pengawasan, dan 6. Ketentuan Penutup.
|