RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Sistematika, Bab IV Pematauan dan Evaluasi, Bab V Anggaran, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat