Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021

Penetapan Batas Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN Batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung palas meliputi: a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung palas Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Gunung Putih. BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan