Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda
merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara,
dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa; bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi mahasiswa
berprestasi berupa bantuan pendidikan, diperlukan adanya
kebijakan pengaturan pemberian beasiswa dari Pemerintah
Daerah yang dapat meningkatkan sumber daya manusia yang
cerdas, berkualitas, dan berdaya saing; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
landasan dalam proses pemberian beasiswa, perlu adanya
pengaturan dalam Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa
Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Beasiswa Berprestasi, Kriteria, Pelaksanaan, Penyaluran, Penghentian Beasiswa, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 115 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 52).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN KETERAMPILAN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI, BANTUAN BENCANA KELUAR DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
satuan pendidikan milik pemerintah kota batam - pola pengelolaan keuangan dana bantuan operasional
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 327 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa semua penerimaan
dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalam
hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum. Dalam rangka kelancaran, efektivitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah
terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan dasar dan
Satuan Pendidikan menengah milik Pemerintah Daerah, perlu diatur ketentuan tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permenkeu No. 204/PMK.07/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kondisi daerah yang bersih,
aman, tertib, indah, komunikatif dan tenteram serta
untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan yang
kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong
Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka
perlu pedoman operasional sebagai petunjuk teknis
Penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi personil
dalam melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota pekalongan dalam
penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Standar Operasional Prosedur
Bab IV Pendanaan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
67 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SANTUNAN, DAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH MASYARAKAT SERTA FASILITAS UMUM KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah
Masyarakat serta Fasilitas Umum Karban Bencana, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum
Korban Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Ketentuan angka 3 huruf a Pasal 14 dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan,dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum.
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN MODAL USAHA YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN MODAL USAHA YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian bantuan modal usaha, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 45).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, SASARAN DAN KETENTUAN PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA, PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 45 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam memberikan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, diperlukan adanya pedoman pemberian bantuan langsung tunai yang transparan, akurat, dan akuntabel mulai dari proses penyaluran bantuan langsung sampai dengan pertanggungjawaban; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pernberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang pernberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pernberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau Tahun 2023;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelaksanaan pemberian bantuan dan pelaporan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 3/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM
KEPADA PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta meringankan beban pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan Sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b.bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dapat tepat sasaran, tepat jumlah, tepatkualitas, tepat waktu dan tepat administrasi perluadanya pedoman teknis dalam pelaksanaannya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Wali Kota Madiun tentang Pedoman TeknisPemberian Bantuan Sosial Percepatan PenghapusanKemiskinan Ekstrem kepada Pemerlu PelayananKesejahteraan Sosial;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman TeknisPemberian Bantuan Sosial Percepatan PenghapusanKemiskinan Ekstrem kepada Pemerlu PelayananKesejahteraan Sosial; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. peruntukan bantuan sosial;
b. persyaratan bantuan sosial;
c. mekanisme pelaksanaan; dan
d. evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mencegah kerawanan pangan di Kota Bontang, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial berupa bantuan pangan nontunai daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2021-2026, yaitu bantuan pangan nontunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM RANGKA PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM RANGKA PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa salah satu tujuan pemberian Bantuan Sosial diantaranya adalah sebagai Jaminan Sosial yang merupakan skema melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; b. bahwa untuk lebih menjamin kelangsungan hidup Pelaku Usaha Mikro agar tidak semakin terpuruk dan dapat hidup dalam kondisi wajar, dipandang perlu memberikan Bantuan Sosial berupa uang kepada Pelaku Usaha Mikro dengan tujuan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa kebijakan terkait pemberian Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat