Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman TeknisPemberian Bantuan Sosial Percepatan PenghapusanKemiskinan Ekstrem kepada Pemerlu PelayananKesejahteraan Sosial; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. peruntukan bantuan sosial; b. persyaratan bantuan sosial; c. mekanisme pelaksanaan; dan d. evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat