PANGAN - BANTUAN - nontunai - PETUNJUK - teknis
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mencegah kerawanan pangan di Kota Bontang, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial berupa bantuan pangan nontunai daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2021-2026, yaitu bantuan pangan nontunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022
- Ketentuan Umum; Kriteria KPM; Pelaksanaan BPNT Daerah; Besaran BPNT Daerah; Penetapan Bank Penyalur; Penetapan E-Warong; Penyaluran BPNT Daerah; Pemanfaatan BPNT Daerah; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
- 10 hlm.
|