Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa hasil analisis jabatan adalah informasi jabatan yang dipergunakan untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perencanaan pendidikan dan pelatihan; bahwa untuk meningkatkan transparansi, dinamika organisasi dan produktivitas kerja, maka informasi jabatan perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelola Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tapin, serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Informasi Jabatan di Lingkungan Sekretariat
Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tapin, serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tapin Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2008
; Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tapin Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tapin Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur TentangInformasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi JUabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, dan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Harga bersubsidi, dan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomaor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87/Permentan/SR. 130/12/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I s.d. Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012 diubah.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2012
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Jepara No. 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Jepara No. 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap berlakunya Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 39 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jcpara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pembcrian Hibah dan Bantuan Sosial, untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6. Perubahan ketentuan Pasal 7. Perubahan ketentuan Pasal 13. Di antara pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13A. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 26A. Perubahan ketentuan Pasal 34. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 34A. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan l (satu) ayat baru yaitu ayat (2a). Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 39A. Perubahan ketentuan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungiawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial diubah.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Permodalan Rukun Tetangga Wilayah Perdesaan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitasi kebutuhan modal usaha ekonomi produktif bagi masyarakat, memandang perlu memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat melalui Rukun Tetangga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Permodalan Rukun Tetangga Wilayah Perdesaan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Bantuan Permodalan Rukun Tetangga (RT), sasaran, prinsip-prinsip pengelolaan, sumber, besaran, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengawasan pengelolaan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran, perlu diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2004; Perda Kab.Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan, dan atau Sanksi Administratif; Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa setiap entitas baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk pembuatan laporan keuangan wajib menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diharapkan adanya upaya harmonisasi berbagai peraturan di bidang keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2007;
peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Sistem dan Kebijakan Akuntansu Pemerintah Daerah; Sistem dan Prosedur Akuntansu Penerimaan Kas; Sistem dan Prosedur Akuntansu Pengeluaran Kas; Sistem dan Prosedur Akuntansu Selain Kas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
28 halaman peraturan dan 159 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2012
PEDOMAN - TATA CARA - PELAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Permendagri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, perlu pedoman pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 18 Tahun 2006; PERDA No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 17 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 20 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: Ruang Lingkup Laporan Pertanggungjawaban; LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan BPD; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
17 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2012
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
Yang Dipisahkan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 30);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2008 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 3);
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD;
5. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM
adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur;
6. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada badan usaha milik daerah;
7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan penerimaan daerah.
(2) Barang Milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM.
Pasal 3
Nilai realisasi aset yang diserahkan kepada PDAM sebagai penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
(2) PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan per semester, laporan keuangan akhir tahun, neraca, arus kas, laporan realisasi anggaran dan laporan laba rugi setiap tahun kepada Bupati.
BAB III PENUTUP
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani dan subsidi pupuk untuk sektor pertanian, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undangan Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12 /2011; Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012
desa - PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBERIAN DANA BAGI HASIL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Ternanggung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012, maka perlu diatur
Peraturan Bupati Temanggung tentang Pemberian Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah Desa di
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana bagi hasil penerimaan dan Tata, cara penyaluran dana bagi hasil penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2012.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat