Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Informasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin |
ABSTRAK: |
- bahwa hasil analisis jabatan adalah informasi jabatan yang dipergunakan untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perencanaan pendidikan dan pelatihan; bahwa untuk meningkatkan transparansi, dinamika organisasi dan produktivitas kerja, maka informasi jabatan perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelola Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tapin, serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Informasi Jabatan di Lingkungan Sekretariat
Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tapin, serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tapin Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2008
; Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tapin Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tapin Nomor 07 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini Mengatur TentangInformasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi JUabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|