Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 25 Tahun 2012

Informasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur TentangInformasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi JUabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapin Nomor 25 Tahun 2012 tentang Informasi Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Peternakan Dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tapin, Serta Balai Benih Ikan Lokal Linuh Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
30 November 2012
Tanggal Pengundangan
30 November 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan