Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, TLD No 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketetuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lemabaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara pengadaan barang/jasa di Desa, bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk peraturan Bupati
Dasar Hukum Perturan Ini: : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang mengubah bunyi dari pasal 7 dan pasal 8 Peraturan ini tentang TPK dan Tugas dan Wewenang dari TPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 173
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/2253/KSP.00/10-1G/04/2018 tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi pada bidang Pengadaan BarangjJasa maka perlu menyusun Kode Etik Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SipiI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesai Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 67);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV NILAI DASAR DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN/JASA
BAB V ETIKA PENGADAAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII KOMISI ETIK
BAB VIII PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengada an Barang dan Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, sebagaimana telah
diubah menjadi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Harang dan Jasa Pemerintab Nomor 22 Tahun
2015 tentang perubahan Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta.h Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang dan Jasa di Desa;
b. bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa yang
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
perlu di tingkatkan agar sesuai dengan prinsip efisien,
efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat,
kegotongroyongan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan
Jasa di Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi clan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provins.i Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
144 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5234};
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7)
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
negara Nomor 5587 } sebagaimana telah diubah dalam
perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang tentang pemerintahan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 246 , Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia nomor 5589 )
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Kcuangan Daerah {Lembaran Negara
Republik Ind-onesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 114);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara {lembaran Negara Repoblik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah
diubah dengan perturan pemerintah nomor 22 tahun
2015 tentang perubahan Peraturan Pemerirrtah Nomor 60
Tahun 2014, tentang dana desa yang bersumber dari
anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698) ;
10. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Rcpublik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
11. Peraturan Menteri Dala.m Negeri Repuhlik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tenta.ng Pedoman Pembangunar.
Desa;
2
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1506).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA,
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN,
BAB V PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SWAKELOLA,
BAB VI KEGIATAN PENGADAAN HARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BAR.ANG DAN JASA,
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meraksanakan ketentuan pasal 14 ayat(2) peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan pasal 3 ayat (2) serta ketentuan pasal 9
ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa unit Layanan pengadaan dibentuk di provinsi dengan peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan Gubernur sulawesi tenggara tentang Pembentukan unit Layanan pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dilingkungan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor: 2 Tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I sulawesi tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah Undang- Undang Nomor 47 prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara-Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 -Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik rndonesia Nomor 4286);
3. Undang-_Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
4. undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 473);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2047 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.01/KEP.LKPP/AG12008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah Nomor 002/PRTIKA/VIll2010 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Prsvinsi Sulawesi Tenggara.
17. peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang organisasi dan Tata kerja lnspektorat , Bappeda dan
tembaga teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN
RUANG LINGKUP TUGAS UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN
BAB VI
KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 6, BN.2015/No.57, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Perbup tentang tata Craa Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
UU no 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; PerLKPP No 12 tahun 2019; Perbup Batang No 45 Tahun 2018; Perbup Batang No 46 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, ruang lingkup pengadaan, para pihak dalam pengadaan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaporan dan serah terima, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pengadaan secara elektronik, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017
Pengadaan Barang/JasaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar, maka
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah; bahwa bedasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah
Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 56 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi sekretariat layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik pemerintah kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012
Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 6, BN.2012/No.793, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) a. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, “ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah”, untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk penyelenggaraan pengadaan barang/jasa BUMD yang tertib dan memenuhi prinsip-prinsip pengadaan dengan memperhatikan kecepatan dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa yang berkualitas; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Prinsip, Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, BAB V Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, BAB VI Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, BAB VII Pengadaan Secara Elektronik, BAB VIII Pembayaran, BAB IX Pengawasan dan Pengendalian, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat