PERBUP ini mengatur mengenai jenis barang kebutuhan pokok; penyelenggara; sumber dana dan alokasi subsidi; besaran subsidi dan penetapan harga; penyedia barang kebutuhan pokok; pembeli barang kebutuhan pokok; pelaksanaan subsidi barang kebutuhan; mekanisme penindustrian barang kebutuhan pokok bersubsidi; mekanisme pencairan subsidi barang kebutuhan pokok; pertanggungjawaban dan pelaporan; serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subsidi Barang Kebutuhan Pokok dan penggunaan Belanja Subsidi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat