Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengadaan Barang/Jasa pada Blud RSUD yang Sumber Dananya Berasal dari APBD, Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD yang Sumber Dananya Tidak Berasal dari APBD dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat