PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-69-TAHUN-2020-tENTANG-HONORARIUM-DAN-SATUAN-BIAYA-JASA-KANTOR-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan besaran honorarium
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan
Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020
- Keputusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah
- -
- 37 Halaman dan Lampiran
|