Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 46 Tahun 2023

Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektorik Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan digitalisasi proses Pengadaan. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean governance and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Ruang lingkup yang diatur alam Peraturan Bupati ini meliputi alur SIMPeDes, Lokapasar, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.46
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan