Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektorik Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan digitalisasi proses Pengadaan. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean governance and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Ruang lingkup yang diatur alam Peraturan Bupati ini meliputi alur SIMPeDes, Lokapasar, dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat