Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin
konstitusi, dan merupakan kewajiban dari negara
termasuk daerah untuk memenuhinya; lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru
memerlukan perhatian serius dengan adanya aktivitas
kegiatan industri pengolahan dan pertambangan yang
akan membawa dampak penurunan kualitas
lingkungan oleh karenanya semaksimal mungkin untuk
dihindari terjadinya kerusakan yang dapat
menimbulkan gangguan ekosistem dan habitat
lingkungan; sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Hidup Jungto ketentuan Pasal 12 ayat
(2) huruf e dan Lampiran huruf K Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang
lingkungan hidup, pemerintah daerah kabupaten/kota
bertugas dan berwenang pada bidang lingkungan hidup
di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15
Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun
2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun
2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2014
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2018
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1982; PP Nomor 23 Tahun 1982; PERMEN Nomor 79/Permentan/ OT.140/12/2012; PERMEN Nomor 01/PRT/Tahun 2014; PERMEN Nomor 06/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 08/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 09/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 09/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 12/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 14/PRT/M/2015; PEREMN Nomor 17/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 21/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 23/PRT/M/2015; PEREMEN Nomor 30/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 37/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 1 Tahun 2016; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Penetapan UU, Pengairan, PERDA, Tata Pengaturan Air, Irigasi, Pedoman Pembinaan, Standar Pelayanan, Eksploitasi, Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Sumber Daya Air, Tata Pengaturan Air, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Kriteria Penetapan Status, Komisi Irigasi, Iuran, Aset Irigasi, Aset Irigasi, Izin Penggunaan Air, Tata Cara, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
35 halaman, penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum/dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.648-Hukham/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada karena dalam penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan;
b. Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan
Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap
kesehatan serta mengormati hak asasi manusia, maka perlu
diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan Rokok
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB V
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBEBANAN BIAYA PAKSA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu hak asasi warga negara Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk bersih dan sehat dari Sampah; penanganan Sampah di Kabupaten Kolaka Timur memerlukan peran secara terpadu dari berbagai pihak meliputi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar dapat mencapai hasil yang efektif dan efisien; berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 44Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menyusun Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH 3. RUANG LINGKUP 4. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH 5. LEMBAGA PENGELOLA 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERIZINAN 8. INSENTIF DAN DISINSENTIF 9. KERJASAMA DAN KEMITRAAN 10. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI 11. PERAN MASYARAKAT 12. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 14.LARANGAN 15. SANKSI ADMINISTRATIF 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD NOMOR 8 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 139); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/E), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
air adalah salah satu sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat
hidup orang banyak, serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi
kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; untuk melestarikan fungsi air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada
sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang
dan mendatang serta keseimbangan ekologis; kualitas air pada sumber air di wilayah
Kabupaten Konawe semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga untuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 20 Tahun 2006, PP No 82 Tahun 2001, PP No 42 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 15 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air; Penetepan Daya Tampung Beban Pencemaran Air; Kualitas Air Limbah; Perizinan; Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air; Pemulihan Pencemaran Air; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Sanksi; Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi estetika dan kenyamanan kota, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun dari sampah dan telah menjadi isu pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional akibat dari pola produksi dan konsumsi berbagai material dan produk yang berdampak pada terus meningkatnya eksploitasi sumber daya alam serta meningkatnya emisi karbon. Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak secara luas dan masif, maka perlu dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir, serta disesuaikan
dengan karakteristik masyarakat perkotaan tingkat mobilitas dan individualitas yang semakin tinggi juga budaya konsumptif yang terus meningkat. Pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung penguatan keberlanjutan ekonomi kota dalam
mengantisipasi semakin langkanya sumber daya alam sehingga diperlukan sistem yang berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menjadi rujukan dalam menyusun peraturan daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; PP No 46 Tahun 2017; PERPRES No 97 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 6. Sistem Tanggap Darurat; 7. Kelembagaan dan Kerjasama; 8. Perizinan Pengelolaan Sampah; 9. Retribusi; 10. Kompensasi; 11. Insentif dan Disinsentif; 12. Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Partisipasi dan Peran serta Masyarakat; 15. Pembuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administratif berupa uang paksa; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bandung
Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
51 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
kualitas air pada sumber air di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga meningkatkan daya tampung beban pencemar air
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; PERDA Nomor 11 Tahun 2012; PERDANomor 2 Tahun 2012; PERDA Nomor 6 Tahun 2016;
Perindustrian, Pembentukan Kabupaten, Pengesahan Stockholm, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perda, Standarisasi Nasional, Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian, Pengelolaan Sumber Daya Air, Air Tanah, Kawasan Industri, Sungai, Izin Lingkungan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Penentuan Status Mutu Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
19 halaman, penjelasan 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mamp u
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Negara Republik Indonesia T a h u n 1945; bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, k h u s u s n y a pembangunan di bidang Industri, semakin meningkat pula j u m l a h limbah yang dihasilkan yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan m a n u s i a sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian h u k u m dalam pengolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 30 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sumber, Jenis dan Karakteristik Limbah B3; Wewenangan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Pengelolaan; Perizinan; Penanggulangan dan Pemulihan; Tanggap Darurat; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat