Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2018

IRIGASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Pengairan, PERDA, Tata Pengaturan Air, Irigasi, Pedoman Pembinaan, Standar Pelayanan, Eksploitasi, Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Sumber Daya Air, Tata Pengaturan Air, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Kriteria Penetapan Status, Komisi Irigasi, Iuran, Aset Irigasi, Aset Irigasi, Izin Penggunaan Air, Tata Cara, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang IRIGASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
19 September 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 September 2018
Sumber
LD.2018/No.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan