Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018

Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air; Penetepan Daya Tampung Beban Pencemaran Air; Kualitas Air Limbah; Perizinan; Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air; Pemulihan Pencemaran Air; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Sanksi; Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 221
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan